BPK Jakarta Selatan

Loading

Dasar Hukum

Dasar Hukum BPK Jakarta Selatan merujuk pada berbagai peraturan yang mengatur kewenangan, tugas, dan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menjalankan tugas pemeriksaan pengelolaan keuangan negara, termasuk di tingkat daerah. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang menjadi acuan bagi BPK Jakarta Selatan:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)
    Undang-Undang ini adalah dasar hukum utama yang mengatur pembentukan dan kewenangan BPK sebagai lembaga negara yang independen. BPK memiliki tugas utama untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk pengelolaan keuangan di tingkat daerah seperti Jakarta Selatan.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    UU ini mengatur pengelolaan keuangan negara, termasuk di tingkat daerah. BPK Jakarta Selatan bertugas untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan di wilayah Jakarta Selatan sesuai dengan peraturan yang berlaku, transparan, dan akuntabel.
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
    UU ini mengatur tata cara pengelolaan keuangan negara yang melibatkan semua instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. BPK Jakarta Selatan berperan dalam memastikan bahwa pengelolaan anggaran dan laporan keuangan daerah sesuai dengan aturan yang ada.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
    Peraturan ini mengatur mengenai tata cara penyusunan laporan keuangan pemerintah yang menjadi objek pemeriksaan oleh BPK, termasuk laporan keuangan pemerintah daerah Jakarta Selatan.
  5. Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Keuangan Negara
    Peraturan ini memberikan pedoman teknis terkait prosedur pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh BPK, termasuk di wilayah Jakarta Selatan. Pedoman ini memastikan agar semua pemeriksaan dilakukan dengan standar yang konsisten dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
    Rencana ini mengatur mengenai rencana pembangunan yang mempengaruhi pengelolaan anggaran daerah, yang menjadi objek pemeriksaan oleh BPK Jakarta Selatan untuk memastikan kesesuaian dengan rencana pembangunan tersebut.
  7. Peraturan Daerah (Perda) Jakarta Selatan
    Sebagai bagian dari pemeriksaan pengelolaan keuangan di tingkat daerah, Peraturan Daerah yang berlaku di wilayah Jakarta Selatan juga menjadi dasar hukum bagi BPK Jakarta Selatan dalam melaksanakan audit dan evaluasi keuangan daerah.

Dasar hukum ini memberikan landasan yang sah bagi BPK Jakarta Selatan untuk menjalankan tugas pemeriksaan, audit, dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah, guna mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efisien di wilayah Jakarta Selatan.